Ijtihad salah satu alat yang menunjukkan bahwa " al Islamu sholih fi kuli zaman wal makan" yang artinya Islam itu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman "syariat" yang tidak fondamen dalam ajaran Islam. Ushul fikih adalah adalah ilmu tentang dalil fikih secara global, cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil itu, dam tentang hal yang ihwal pelaku istimbat. Menurut kalangan syafiiyah yaitu abdullah Bin Umar al Baidowi ( wafat tahun 685 H). sedangkan dalam ilmu ushul fikih ini ada dua kaidah yaitu diamana secara umum masyarakat banyak yang menyamakan yaitu satu qawaidul fikiyah dan qawaidul ushuliyah. Padahal terdapat dua perbedaan dalam kedua pengertian istilah dan konsep diatas.
Copyrights © 2018