Konteks dalam suatu negara, hukum merupakan salah satu produk kekuasaan yang dihasilkan melalui suatu proses kesepakatan politik di parlemen. Hukum yang dihasilkan tersebut kemudian akan dengan sendirinya berlaku ditengah-tengah kehidupan masyarakat setelah mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Namun yang menjadi suatu permasalahan yang serius dewasa ini adalah ketika lahirnya suatu undang-undang yang hanya merupakan kesepakatan politik oleh para elit dan penguasa untuk mencapai keinginannya. Dengan demikian hukum yang merupakan panglima dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang mempunyai peranan untuk menciptakan suatu keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan dimasyarakat kemudian menjadi suatu hal yang kontradiksi dengan kenyataan yang terjadi dan di alami oleh masyarakat itu sendiri.
Copyrights © 2020