HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 1 (2020)

MARPEGE-PEGE SEBAGAI TRADISI ADAT BATAK ANGKOLA DALAM MENIKAHKAN (Kajian Tentang Persepsi Masyarakat Dan Tinjaun Hukum Islam)

Sylvia Kurnia Ritonga (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Hadirnya tradisi martahi marpege-pege di kalangan masyarakat Batak Angkola sebagai solusi bagi keluarga yang akan menikahkan anaknya, karena dalam menikahkan anak dalam adat Batak Angkola membutuhkan biaya yang besar, tentunya tidak semua keluarga mempunyai kondisi ekonomi yang stabil Ketika anak laki-lakinya ingin menikah dan apabila tidak di nikahkan di kawatirkan terjadi perzinahan. Dengan kondisi ini maka lahirlah sebuah tradisi mengumpulkan uang dengan tujuan saling membantu. Penelitian ini adalah peneltian lapangan (field research) dengan pendekatan quantitative Deskriftif untuk mengungkap persepsi masyarakat terhadap tradisi martahi marpege-pege dan tinjauan hukumnya dalam Islam. Populasi penelitiannya adalah masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada pada 6 kecamatan dengan model ramdom sampling. Teknik pengambilan data yang dilakukan dengan Teknik angket tertutup dan wawancara serta Teknik Analisa data adalah kuantitatif deskriftif. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap tradisi Martahi Marpegepege yaitu 69,93%: 30,06% dimana tradisi ini adalah tradisi yang baik dan perlu dilestarikan. Konsepsi hukum Islam tentang tradisi ini dianggap sebagai ‘urf sohih dengan berlandaskan pada al-adatu muhakkamah artinya bahwa kebiasaan yang baik menjadi dasar pengambilan hukum Islam. Dan status tradisi ini menjadi tradisi yang boleh dilakukan dalam tinjaun hukum syara‟.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...