Undang: Jurnal Hukum
Vol 4 No 2 (2021)

Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme

Helmi Helmi (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2021

Abstract

The arrangement of regional regulations in Indonesia has now become an urgent due the fact that those regulations are problematic with regards to their quantity and content. As an effort of encouraging such arrangement, this article proposes the use of omnibus law in making the regulations. Theoretically, the omnibus law is a method or technique of making regulations from which a regulation is formed in order to amend, repeal, or enact many regulations simultiniously. Such the method is worth considerations to be used in the arrangement of regulations as a way out of so many regulations, some of which are problematic in their substances. As long as the regional regulations are concerned, this method is also necessary as a response to the Job Creation Law which has already been established under the method of Omnibus Law. It is an evidence that the Job Creation Law and its implementing regulations require synchronization and harmonization in level of local regulations. The mechanism can be implemented in such a way through inventory and analysis of several regional regulations with similar content, after which they are formed and compiled into one regional regulation. Regional regulations whose contents have been merged shall be declared revoked and invalid in order to be functional in use rather than just amending or revoking some articles and inserting the new ones as in the Job Creation Law. Abstrak Penataan peraturan daerah menjadi perlu dilakukan seiring semakin terungkapnya berbagai permasalahan regulasi di daerah, baik berkenaan dengan jumlah maupun materi muatan. Dalam upaya mendorong penataan regulasi di daerah, artikel ini mengusulkan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan perda melalui bahasan urgensi dan mekanisme penggunaan omnibus law dalam pembentukan perda. Omnibus law sendiri adalah metode atau teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara membentuk satu peraturan untuk mengubah, mencabut, atau mengesahkan beberapa peraturan sekaligus. Metode ini layak dipertimbangkan untuk digunakan dalam penataan perda guna mengatasi jumlah perda yang banyak dan sebagian di antaranya bermasalah secara substansi. Dalam level perda, metode ini juga urgen dalam rangka merespons Undang-Undang Cipta Kerja yang telah terlebih dahulu dibentuk dengan metode omnibus law, mengingat Undang-Undang ini beserta peraturan pelaksanaannya membutuhkan pembenahan pada perda agar sinkron dan harmonis. Mekanisme yang dapat ditempuh adalah inventarisasi dan analisis beberapa perda yang materi muatannya sejenis atau serumpun untuk kemudian dibentuk dan dihimpun dalam satu perda. Berbagai perda yang materi muatannya telah digabung harus dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, agar memudahkan penggunaannya dibandingkan sekadar melakukan perubahan atau mencabut beberapa pasal dan menyisipkan beberapa pasal baru seperti dilakukan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...