Kota Kendari sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara tumbuh dan berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi Sulawesi Tenggara serta menunjukan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelanggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Perkembangan Kota Kendari memiliki dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat. Namun demikian, Kota Kendari juga memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi seperti kejahatan prostitusi. Banyak faktor penyebab terjadinya perilaku prostitusi diantaranya tidak tegasnya dalam penjatuhan sanksi, rendahnya nilai-nilai agama, faktor ekonomi, lingkungan keluarga dan faktor sosial menjadi penyebab perilaku prostitusi mengalami peningkatan meskipun di situasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Olehnya itu, perilaku prostitusi perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat meskipun banyak pihak yang beranggapan bahwa perilaku prostitusi ini tidak dapat dihapus dan dimusnahkan. Fakta yang dijumpai bahwa pelaku kejahatan prostitusi bukan saja orang dewasa tetapi anak juga dijadikan sebagai korban sekaligus sebagai pelaku prostitusi itu sendiri. Untuk mencegah perilaku prostitusi, pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi. Namun peraturan tersebut tidak efektif untuk menurunkan tingkat kejahatan prostitusi meskipun telah ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan kejahatan prostitusi di Kota Kendari.
Copyrights © 2021