Penelitian ini bertujuan menjelaskan norma hukum mengenai perlindungan kerahasiaan data pribadi nasabah pengguna produk layanan mobile banking bagi nasabah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh, serta mekanisme perlindungan hukum dan tanggung jawab yang diberikan oleh Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh terhadap data pribadi nasabah pengguna produk layanan mobile banking. Hasil penelitian bahwa Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh telah menerapkan dan menjalankan seluruh norma yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi nasabah pengguna produk layanan mobile banking. Namun, penerapan norma ini belum sepenuhnya dapat bekerja secara optimal, dikarenakan masih adanya celah bagi pelaku kejahatan dunia maya untuk mengakses dan memanfaatkan data pribadi nasabah pengguna layanan mobile banking.Adapun mekanisme perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh kepada nasabah pengguna layanan mobile banking adalah dengan menerapkan sistem berupa kode keamanan yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah yang bersangkutan, serta menyediakan metode login layanan mobile banking melalui biometric login. Bank hanya bertanggung jawab apabila pencurian data pribadi terjadi akibat kesalahan dari sistem mobile banking atau kesalahan dari pihak bank dan tidak akan bertanggung jawab apabila diketahuinya kode keamanan mobile banking nasabah oleh orang lain akibat kelalaian nasabah itu sendiri. Disarankan kepada Bank Milik Pemerintah Daerah Aceh melalui costumer service agar memberikan edukasi kepada nasabah sebelum melakukan pendaftaran pada layanan mobile banking mengenai risiko dari produk layanan mobile banking, serta hak dan kewajiban nasabah untuk melindungi data pribadi saat menggunakan layanan mobile banking.Kata Kunci: Analisis, Perlindungan, Data Pribadi, Nasabah, Mobile Banking
Copyrights © 2021