Penyusunan studi kasus atas Putusan MA No.1929K/PDT/2015 Tentang Perbuatan Melawan Hukum ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim tentang kapasitas penggugat selaku direktur perseroan terbatas dalam mengajukan gugatan serta menerangkan apakah pertimbangan hakim tersebut sudah memberikan keadilan dan kepastian kepada yang berpekara. Data penulisan studi kasus ini diperoleh dari riset pustaka atau yuridis normatif dengan menekuni permasalahan kasus, perundang-undangan yang berlaku, buku, jurnal serta dokumen lain terpaut dengan permasalahan studi kasus ini. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hakim melakukan kekeliuran serta kekhilafan dengan menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki hak sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat sehingga hakim berpendapat gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dan mencermati ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dianjurkan dalam memutuskan suatu masalah supaya lebih mencermati Undang-Undang yang terpaut sehingga menghasilkan keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak.Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum, Direksi mewakili perusahaan di pengadilan
Copyrights © 2021