CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman
Vol. 7 No. 1 (2021): JUNI 2021

PEMBATASAN USIA PERKAWINAN DALAM SUDUT PANDANG MAQASHID SYARI’AH AL SYATHIBI

Achmad Kadarisman (STAI Hasan Jufri Bawean)
Tutik Hamidah (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2021

Abstract

Dalam fiqih klasik ketentuan umur dibolehkannya melangsungkan perkawinan tidak ada. Bahkan anak-anak yang belum mencapai usia baligh pun bisa dikawinkan oleh walinya dengan beberapa ketentuan. Namun, pada masa sekarang hampir di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia sedang gencar untuk membatasi usia dibolehkannya melakukan perkawinan. Syariat Islam memiliki sudut pandang yang sangat luas melebihi fiqih. Syariat memberikan semangat atau spirit kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam artikel ini akan meneliti urgensi pembatasan usia perkawinan di Indonesia dengan menggunakan perspektif maqashid syariah menurut imam al Syathibi. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa Negara Republik Indonesia telah membuat serangkaian peraturan dan perundang-undangan yang tetap berorientasi dan bertujuan mewujudkan kemaslahatan yang selaras dengan konsep maqashid al syariah yang digagas oleh imam al Syatibi demi kebaikan masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Cendekia diterbitkan dua kali setahun (edisi Juni dan Desember), oleh Tim Jurnal STAI Hasan Jufri Bawean dengan open journal system (OJS). Jurnal Cendekia merupakan jurnal ilmiyah yang mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam bidang studi keislaman meliputi pendidikan, hukum, ekonomi, dan ...