Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana sosial yang menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang akan ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat secara umum, maka pemerintah selaku pemberi Bantuan Sosial (Bansos) harus segera mengatasi potensi kerentanan sosial tersebut, salah satunya adalah memberikan bansos kepada masyarakat, melalui mekanisme penyelenggaraan yang efektif dan efisien. Namun, fenomena yang terjadi di tengah masyarakat, adalah tidak meratanya bansos diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya Keluarga Penerima Manfaat. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena masyarakat telah kehilangan hak-haknya sebagai penerima bansos di masa pandemi Covid-19. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Gorontalo. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder yang merupakan jenis penelitian hukum empiris. Data Primer diperoleh langsung melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penyaluran bansos pada masa pandemi terhadap KPM belum berjalan efektif dan efisien. Sementara pemenuhan hak-hak terhadap bantuan sosial tersebut, belum merata dan tidak tepat sasaran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat terdampak Covid-19 lainnya.
Copyrights © 2021