Kebijakan penataan daerah seringkali diinterpretasikan secara sempit yaitu merujuk pada proses pemekaran daerah. Padahal mencakup pula proses penggabungan dan penghapusan daerah. Pertimbangan rasional kebijakan penataan daerah antara lain luasnya jangkauan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan misi utama meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kecenderungan titik tekan kebijakan penataan daerah pada proses pemekaran daerah menyebabkan kondisi keuangan negara mengalami penurunan dari aspek kualitas. Hal tersebut dapat menyebabkan sasaran utama pemberlakuan kebijakan penataan daerah justru terabaikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dampak negatif proses pemekaran daerah melalui penyusunan Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2015. Ditinjau dari aspek keuangan negara penyusunan Desartada diharapkan dapat memudahkan perkiraan perhitungan daerah yang dimekarkan dari tahun ke tahun sehingga memudahkan perkiraan perhitungan pengalokasian keuangan negara untuk mendukung aspek peningkatan kualitas pelayanan publik di tiap daerah. Konsep penataan daerah perlu dideseminasikan ulang yakni mencakup proses penggabungan dan penghapusan daerah. Adanya kemungkinan merger dan penghapusan daerah diharapkan akan berdampak pada tata kelola keuangan negara yang lebih efektif dan efisien sehingga tujuan utama kebijakan dapat terwujud.
Copyrights © 2014