YUSTISI
Vol 8, No 2 (2021)

POLA PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I TANGGERANG)

Prihatini Purwaningsih (Universitas Ibn Khaldun)
Budy Bhudiman (Universitas Ibn Khaldun)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Anak adalah tanggung jawab orang tua dalam melangsungi kehidupan. Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintahan) baik secara langsung maupun tidak langsung. Anak yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun (Undang – Undang No. 11 Tahun 2012), merupakan rentang usia yang dalam perspektif psikologi tergolong pada masa remaja yang memiliki karakteristik perkembangan yang mungkin membuat anak sulit untuk melakukan penyesuaian diri sehingga memunculkan masalah perilaku. Anak/remaja nakal atau kriminal dianggap sebagai anak maladaptive yaitu anak yang tidak dapat melakukan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma sosial. Anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak pidana akibat melakukan kejahatan. Anak yang divonis melakukan bersalah oleh pengadilan dan di jatuhi hukuman ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Di LPKA anak tersebut disebut anak binaan. LPKA melakukan pembinaan terhadap anak binaan tersebut dengan berbagai macam program pembinaan yang sudah ada. Terdapat program pembinaan pendidikan, kemandirian, keterampilan, keagamaan, konseling, dan wawasan kebangsaan. Program pembinaan tersebut bertujuan agar anak binaan menjadi lebih baik setelah keluar dari LPKA. LPKA melaksanakan pembinaan yang memenuhi hak – hak narapidana anak baik secara pendidikan, kepribadian maupun kemandirian walaupun masih ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Seperti kurang adanya guru yang berkompeten dalam bidangnya dan kurangnya pemahaman karakter anak oleh pegawai LPKA . Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan di LPKA adalah kurangnya pegawai berbanding dengan banyaknya jumlah anak  binaan yang ada, kurangnya tenaga ahli baik tenaga pengajar keterampilan dan guru pengajar di sekolah, perbedaan latar belakang anak binaan yang mana anak binaan berasal dari berbagai daerah dan mempunyai karakteristik tersendiri, sarana dan prasarana yang terbatas, dan anggaran yang terbatas bagi LPKA dalam penyelenggarakan pembinaan anak binaan sehingga dalam penyelenggaraannya kurang maksimal.

Copyrights © 2021