YUSTISI
Vol 8, No 2 (2021)

JUAL BELI TANAH MILIK AHLI WARIS LAINNYA MENGAKIBATKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Sri Hartini (Universitas Ibn Khaldun)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah orang lain merupakan perbuatan melawan hukum dan Untuk mengetahui dan menganalisis orang yang merasa tanah miliknya dijual kepada pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa tanah milik ahli waris lain yang diperjual belikan, merupakan perbuatan perjanjian jual beli tidak sah atau cacat hukum, sebagai dimana jual belinya dilaukan dibawah tangan, tidak dihadapan Notaris-PPAT sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan tentang peralihak, dalam hal ini tidak bisa dialihkan sampaikapan pun, begitupun dalam Pasal 1457 KUHPerdata, tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil, mengakibatkan jual beli tidak san dan batal demi hukum. Terjadinya jual beli tidak sah atau batal demi hukum, maka pihak ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, karena ada sengketa waris mewarisi sebagaimana yang telah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perjanjiaan jual beli dibawah tangan, dinyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal.1365 KUHPerdata.

Copyrights © 2021