YUSTISI
Vol 8, No 2 (2021)

PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR PADA INDUSTRI RUMAHAN

Saharuddin Daming (Universitas Ibn Khaldun)
Tirta Aria Tiarani (Universitas Ibn Khaldun)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Dalam era globalisasi dewasa ini mengakibatkan terjadinya perubahan struktur ekonomi di Indonesia yang ditandai dengan semakin berkurangnya areal pertanian akibat semakin berkembangnya sektor industri. Hal ini terjadi karena sektor industri menjadi penting keberadaannya di tengah-tengah menurunnya pendapatan di bidang pertanian, jenis industri yang banyak berkembang di pedesaan saat ini adalah industri kecil. Hal ini umumnya industri besar hanya mampu menampung tenaga kerja yang relatif sedikit karena sifatnya yang padat modal, industri kecil umumnya tidak membutuhkan pekerja dengan tingkat pendidikan dan keterampilan khusus sehingga dapat menyerap berbagai kalangan masyarakat termasuk pada anak-anak.Secara konsepsional, anak di bawah umur tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Namun pada kenyataannya sejumlah anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi dengan berbagai motif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, mengetahui dan mengelaborasi secara sistematis mengenai faktor pendorong bagi orang tua dan industri rumahan serta upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempekerjakan anak di bawah umur. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, yang merupakan jenis penelitian yang menggambarkan bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap perlindungan hukum  pekerja anak di bawah umur pada industri rumahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendorong anak di bawah umur bekerja pada dasarnya terlepas dari kondisi sosial ekonomi keluarga yang rendah, faktor kebiasaan dan faktor pendidikan.Serta kurang efektifnya pemerintah terhadap perlindungan hukum pada anak di bawah umur dimana pelaksanaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dapat terealisasi dengan baik.

Copyrights © 2021