Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021

RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA “WIN-WIN SOLUTION” KASUS RESIKO ATAU KEKELIRUAN MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)

Sulistyanta Sulistyanta (Fakultas Hukum UNS)
Riska Andi Fitriono (Unknown)
Hartiwiningsih Hartiwiningsih (Unknown)
R Ginting (Unknown)
Winarno Budyatmojo (Unknown)
Subekti Subekti (Unknown)
Budi Setyanto (Unknown)
Dian Esti Pratiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2021

Abstract

Pemahamam malparaktek medis harus di dasarkan pada asas praduga tak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Sifat hubungan kontrak ini bila dihubungkan masalah malpraktik medis menjadi persoalan rumit. Sehingga penyelesaian yang lebih berkeadilan, berimbang dan bermartabat perlu dipikirkan. Tawaran alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansif masih multitafsir dan relative. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa tidak puas, termasuk tahapan penyelesaian persoalan yang ada. Alternatif penyelesaian restoratif justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas professional tenaga medis dan perhatian terhadap korban (pasien). Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Terdapat kelebihan dan kekuarangan dalam penerapan restoratif justice. Kelebihannya dapat dilakukan secara cepat, biaya murah, menghemat waktu dan tenaga. Urgensi penelitian ini antara lain (1) mengatasi persoalan malpraktik yang selama ini telah menimbulkan korban namun penyelesaiannya kurang memuaskan, (2). mencari keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan pengguna kesehatan dengan merekonstruksi penegakan hukum yang berkeadilan. Metode dengan melakukan identifkasi dan menganalisis dan mengevaluasi kasus malpraktik medis dan kasus yang diduga malpraktik yang telah membawa korban dan penyelesaian (hukum) dilakukan. Alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan ini selain berkontribusi pada tataran teoretik dalam pengembangan teori penyelesaian dan penegakan hukum di bidang medis yang berkeadilan, transparan, dan jujur, diharapkan juga dapat menjadi model ideal bagi penegakan hukum malpraktik medik di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...