Jurnal Sains Sosio Humaniora
Vol. 5 No. 2 (2021): Volume 5, Nomor 2, Desember 2021

Kedudukan Pihak Ketiga Pemberi Hak Tanggungan Dalam Perpanjangan Perjanjian Kredit Dalam Hal Terjadinya Eksekusi Lelang Hak Tanggungan

Gilda Nathania Sirait (Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)
Tarsisius Murwadji (Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)
Agus Suwandono (Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Jaminan Hak Tanggungan yang diberikan kepada lembaga perbankan berfungsi sebagai jaminan pelunasan ketika debitur mengalami cidera janji (wanprestasi). Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi jaminan Hak Tanggungan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini berdasarkan kasus yang terjadi antara aktivis Sri Bintang Pamungkas dengan PT. Bank Central Asia, Tbk. (BCA). Sri Bintang Pamungkas sebagai debitur menggugat BCA karena merasa BCA telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sebab BCA melakukan perpanjangan perjanjian kredit tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan dari pihak ketiga pemberi hak tanggungan yang kemudian mengakibatkan obyek jaminan berupa SHM Persil Wilis dilelang. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan pihak ketiga pemberi jaminan hak tanggungan dalam kredit perbankan hanya sebagai Pemberi Hak Tanggungan yang telah memberikan kuasanya atas obyek hak tanggungan kepada debitur selaku pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang untuk mendapatkan pinjaman kredit bank. Sehingga ketika bank hendak memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit, bank hanya berhubungan langsung dengan debitur. Bank tidak berkewajiban untuk memberitahu pihak ketiga pemberi hak tanggungan, atau meminta persetujuan pihak ketiga pemberi hak tanggungan, atau meminta kehadiran pihak ketiga pemberi hak tanggungan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JSSH

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Sains Sosio Humaniora (JJSH) |E-ISSN: 2580-2305|P-ISSN: 2580-1244|is an open-access published by Research institutions and community service (LPPM), Universitas Jambi, Indonesia. receives research-based and conceptual articles in the fields of humanities and social science which have not been ...