Majalah Hukum Nasional
Vol. 51 No. 2 (2021): Majalah Hukum Nasional Volume 51 Nomor 2 Tahun 2021

PENGUATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA UMAT AGAMA BAHA’I DI PATI JAWA TENGAH: (Strengthening Administration of People Service for People Baha’i Religions in Pati Central Java)

Moh Rosyid (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus)
Lina Kushidayati (IAIN Kudus)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Tujuan ditulisnya artikel ini memberi pemahaman pada penyelenggara negara dan masyarakat bahwa agama Baha’i adalah agama independen dan berhak hidup di Indonesia. Konsekuensinya, hak umatnya harus dipenuhi negara. Data diperoleh dengan wawancara dan diskusi tahun 2020 dengan umat agama Baha’i di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan literatur. Data dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil riset, hak umat agama Baha’i ada yang belum dipenuhi negara seperti permohonan akta kawin setelah kawin secara Baha’i, kolom agama dalam KTPnya tertulis setrip (-), dan pendidikan agama di sekolah formal diberi mata pelajaran agama non-Baha’i. Hal ini dipicu Kementerian Dalam Negeri tidak menindaklanjuti Surat Penjelasan dari Kementerian Agama Nomor MA/276/2014 kepada Pemda bahwa umat agama Baha’i berhak hidup dan haknya dilayani negara. Upaya yang harus dilakukan (1) Kemendagri menerbitkan surat kepada Kepala Daerah merujuk surat Menag Nomor MA/276/2014 tanggal 24 Juli 2014 agar melayani umat Baha’i, (2) Kemenkumham berdiskusi dengan Kemendagri karena belum terpenuhinya hak umat Baha’i di bidang Administrasi Kependudukan, (3) Pemkab Pati perlu memanfaatkan fasilitas negara dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini memfasilitasi pada warga (umat Baha’i) agar haknya difasilitasi pemerintah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...