Jurnal Ilmiah Publika
Vol 9, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH PUBLIKA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Padma D. Liman (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisnis maupun untuk melakukan hubungan-hubungan pribadi yang menyangkut perasaan para pelakunya. Hubungan-hubungan pribadi ini tidak jarang akan berakhir sampai ke tingkat yang lebih serius yaitu perkawinan. Perkawinan yang terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain dalam sistem hukum di Indonesia disebut perkawinan campuran. Tulisan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada perkawinan campuran khususnya mengenai akibat perkawinan campuran tersebut. Akibat dari perkawinan campuran menyebabkan kedudukan suami atau istri yang warga negara Indonesia menjadi kehilangan salah satu hak perdatanya karena adanya unsur asing dari pasangannya. Perkawinan campuran berbeda dengan perkawinan di luar Indonesia. Pada perkawinan campuran, pasangan yang akan kawin tersebut berbeda kewarganegaraannya sehigga ada kemungkinan terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam perkawinan tersebut setelah perkawinannya dilangsungkan sedangkan pada perkawinan di luar Indonesia, pasangannya yang melangsungkan perkawinan adakalanya sama-sama merupakan warga negara Indonesia tetapi bisa pula berbeda kewarganegaraannya. Pengaturan mengenai kedua macam perkawinan inipun berbeda. Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan Juridis Normatif, yang mana terdapat ketentuan khusus dibuat untuk melindungi pasangan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing. Pengaturan perkawinan campuran mempunyai dampak yang berbeda dengan perkawinan suami istri yang sama-sama warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan akibat dari suatu perkawinan berpengaruh pada 3 hal, yaitu pada pasangan suami istri yang bersangkutan, keturunan yang dilahirkan dan terakhir pada harta perkawinan pasangan tersebut. Pada perkawinan campuran, suami atau istri yang berbeda kewarganegaraannya tidak diwajibkan untuk menggantikan kewarganegaraannya agar sama dengan pasangannya, sehingga anak yang lahir memiliki 2 kewarganegaraan karena mengikuti kewarganegaraan ayah dan ibunya yang berbeda. Selanjutnya menyangkut harta perkawinan dalam Perkawinan campuran, pengaturannya menggunakan pengaturan harta yang pemiliknya adalah warga negara asing. Agar permsalahan dapat diselesaikan maka dibutuhkan pengaturan tentang perjanjian kawin yang lebih detail.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Publika

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Social Sciences

Description

JURNAL PUBLIKA diterbitkan oleh Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL PUBLIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang Ilmu Administrasi Negara dengan ruang lingkup E-Government, Policy, ...