Istilah adat berasal dari Bahasa Arab, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan (perubahan) manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya. Adat istiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat. Di dalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif. Dimana delik adat merupakan segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu dalam kehidupan masyarakat, segala perbuatan dan kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya dan delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang merenggut perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memaksa dasar susunan masyarakat. Terjadinya delik adat akan menyebabkan hilangnya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu perlunya upaya untuk mengembalikan keseimbang dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat adat.
Copyrights © 2021