Ida Rahma
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Umum Tentang Delik Dan Sanksi Adat Ida Rahma
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 3, No 2 (2021): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah adat berasal dari Bahasa Arab, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan (perubahan) manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya. Adat istiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat. Di dalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif. Dimana delik adat merupakan segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu dalam kehidupan masyarakat, segala perbuatan dan kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya dan delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang merenggut perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memaksa dasar susunan masyarakat. Terjadinya delik adat akan menyebabkan hilangnya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu perlunya upaya untuk mengembalikan keseimbang dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat adat.
Korelasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ida Rahma
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 5, No 1 (2023): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan, masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan, (ubi sociaetas Ibi ius), dimana ada masyarakat disitu ada hukum. oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Aturan hukum tersebut ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis, berlaku secara nasional ataupun kedaerahan, di lapangan hukum publik ataupun hukum privat. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hak asasi manusia adalah hak- hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan. Setiap negara memiliki aturan hukumnya sendiri, begitupun dengan Indonesia. Tujuan HAM adalah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan. Tujuan HAM dapat mewujudkan nilai-nilai kunci dalam masyarakat seperti keadilan, martabat, kesetaraan dan rasa hormat.
Optimalisasi Praktek Pengalaman Lapangan Mahasiswa STAIN Meulaboh di Pengadilan Negeri Meulaboh Benni Erick; Ida Rahma; Asy’ari; Inda Farwili; Rahmi Octavia; Bagas Angara Siagian
ZONA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 1 (2024): CALL FOR PAPER
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam mengakhiri jurnal pengabdian mengenai optimalisasi praktek pengalaman lapangan mahasiswa STAIN Meulaboh di Pengadilan Negeri Meulaboh, dapat disimpulkan bahwa partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan lapangan membawa dampak positif yang signifikan. Mahasiswa tidak hanya mengembangkan keterampilan administratif dan teknis yang diperlukan dalam operasional pengadilan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan efisiensi dan kualitas manajemen dokumen di lingkungan peradilan. Penerapan teknologi dalam proses pemindaian berkas perkara menunjukkan adaptasi yang cerdas terhadap perkembangan zaman, sementara keterlibatan langsung dalam tugas fisik seperti mengebor dan menjahit berkas perkara memberikan pemahaman mendalam tentang aspek praktis dalam pengelolaan berkas fisik. Keseluruhan, pengabdian ini tidak hanya menciptakan pengalaman berharga bagi mahasiswa, tetapi juga mengukuhkan peran perguruan tinggi dalam mendukung optimalisasi proses peradilan. Model ini memberikan landasan bagi kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pendidikan tinggi dan pengadilan, membawa manfaat positif bagi kedua belah pihak. Diharapkan bahwa hasil pengabdian ini akan merangsang upaya serupa di lembaga pendidikan tinggi lainnya, menghadirkan mahasiswa sebagai agen perubahan positif dalam praktek hukum di Indonesia.