Hak cipta merupakan salah satu hak atas kekayaan yang diperoleh dari penggunaan intelektualitas manusia. Sebagai harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, hak cipta dapat diwakafkan. Apa karakteristik hak cipta sehingga dapat menjadi objek wakaf dan apa akibat hukumnya jika hak cipta diwakafkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa hak cipta merupakan benda bergerak berwujud, mempunyai sifat absolut, droit de suite, dan pemegangnya mempunyai kewenangan yang luas kepada pemiliknya. Akibat hukum dari diwakafkannya hak cipta adalah hak ekonomi dari hak cipta beralih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak cipta hanya terjadi untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak cipta.
Copyrights © 2021