cover
Contact Name
Malalina
Contact Email
malalina@unitaspalembang.ac.id
Phone
+6281279882224
Journal Mail Official
malalina@unitaspalembang.ac.id
Editorial Address
Jalan Tamansiswa No. 261 Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Hukum Tri Pantang
ISSN : 24605646     EISSN : 27755983     DOI : https://doi.org/10.51517/jhtp
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis merupakan mereka yang bekecimpung di dunia praktik, akademisi, mahasiswa hingga peneliti yang fokus di bidang kajian hukum. Jurnal Tripantang tidak terbatas hanya pada penelitian normatif saja melainkan penelitian empiris dan socio legal studies juga dapat dipublikasikan di jurnal ini, kajiannya pun tidak hanya berorientasi pada bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata/Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional saja melainkan kajian hukum dengan isu dan perkembangan hukum secara kontemporer pun dapat diterbitkan di dalam jurnal ini.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 59 Documents
DAMPAK KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM Benny Murdani
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah absentee yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Sebagaimana salah satu dari program landreform Indonesia terdapat larangan atas kepemilikan tanah absentee sebagaimana yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964. Walaupun demikian, Ada pengecualian bagi pemilikan tanah absentee ini, yaitu dikecualikan bagiPegawai Negeri dan ABRI sebab golongan ini adalah abdi negara yang tugasnya dapat berpindah-pindah tempat, selain itu dapat juga dikecualikan bagi pemilik tanah yang tempat tinggalnya tidak begitu jauh dari lokasi tanah tersebut. Sejak berlakunya PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964yang hingga saat ini belum dilakukan perubahan, apakah pemberlakuan peraturan mengenai larangan kepemilikan tanah secara absentee masih digunakan, mengingat kenyataan pada saat ini justru semakin banyak masyarakat yang memiliki tanah dimanamana, bukan hanya berbeda kecamatan saja, namun juga diluar kota untuk berinvestasi, maka dari itu sudah patut dan selayaknya mengenai pemberlakuan terhadap kepemilikan tanah absentee harus diadakan amandemen yang disesuaikan dengan keadaan pada jaman sekarang.
ANALISIS HUKUM PENERAPAN ASAS JUAL BELI TIDAK MEMUTUSKAN SEWA MENYEWA Diana Novianti
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian hukum ini di latarbelakangi sering ditemukan kasus perjanjian sewa menyewa ini masih selalu berbenturan dengan prinsip – prinsip dalam perjanjian. Sebagai contohnya ialah pihak yang menyewakan barang kepada pihak penyewa, yang dimana jangka waktu sewa dengan pembayaran harga sewa dari penyewa kepada pihak yang menyewakan sudah berjalan sebagaiaman mestinya. Sayangnya, masih ada saja pihak yang menyewakan ternyata melakukan kegiatan jual beli dengan pihak lain atas objek barang yang sedang disewa oleh pihak penyewa. Apalagi jual beli antara pihak yang menyewakan dengan pihak lainnya tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak penyewa. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik antara pihak penyewa, pihak yang menyewakan sekaligus sebagai pihak penjual dengan pihak pembeli. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai analisis hukum dan proses penyelesaian hukum terkait penerapan asas jual beli tidak dapat memutuskan sewa menyewa
HUKUMAN MATI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA Gresselly Gresselly
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu hukuman mati terdapat dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain-lain. Padahal negara-negara yang tidak mengenal Pancasila secara perlahan mereka sudah bergerak kearah penghapusan (abolisi) hukuman mati, baik atas dasar keterikatan atas instrumen hak asasi manusia yang telah disepakati, maupun atas dasar prmindanaan baru bahwa pembalasan bukan menjadi tujuan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BAHAN-BAHAN BERBAHAYA PADA MAKANAN Jhoni Jhoni
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan menjadi kebutuhan pokok. Namun, faktanya masih banyak ditemukan praktek pelanggaran hak konsumen. Kasus peredaran makanan berbahaya misalnya, makanan yang mengandung zat kimia berbahaya, yaitu: formalin dan boraks. Banyak makanan termasuk tahu dan mie basah yang dibuat dengan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks. Bahan berbahaya tersebut jika di konsumsi sangat berbahaya bagi kesehatan. Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan belum optimalnya perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPK dan kesadaran konsumen yang masih kurang. Hak-hak konsumen yang dilanggar adalah hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi makanan. Kasus ini mencerminkan lemahnya posisi konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman” dan para pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk makanan yang mengandung bahanbahan berbahaya.
Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum Muhammad Tohir
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut UUD 1945 yang diamandemen diatur dua bentuk lembaga negara meliputi lembaga tinggi negara dan independen. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 UUD 1945 bahwa kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ini. Dengan demikian lembaga tertinggi negara MPR sejajar kedudukannya dengan lembaga negara yang lainnya. Dalam pembentukan lembaga negara ada yang didasarkan UU tetapi ada juga yang berdasarkan Keppres. Hal ini dikarenakan pada asas kepentingan yang mendesak untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian sistem pertanggungjawaban lembaga negara yang terbentuk sesuai dengan dasar hukum pembentukannya. Dalam hukum Administrasi negara dikenal dua bentuk pertanggungjawaban oleh lembaga negara atau pemerintah yaitu Pertanggungjawaban Yuridis dan Politis.Berdasarkan beragamnya sistem pertanggungjawaban ini maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut yaitu: 1.Apa arti pertanggungjawaban hukum dan Politik ! 2.Bagaimana cara mewujudkan pertanggungjawaban hukum dan politik oleh lembaga negara dalam rangka Good Governance ? Adapun tujuan yang ingin dicapai yatu Agar kalangan akademisi dan mayarakat serta lembaga negara dapat menciptakan sistem Checks and Balances dalam melaksanakan Good Governance dalam sistem administrasi Negara. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pertanggungjawaban yuridis harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan asas-asas kenegaraan dan prinsip hukum sehingga pertanggungjawaban yuridis oleh lembaga negara dapat tercipta dengan asas kepastian hukum, kesebandingan hukum serta keadilan dan sesuai dengan prinsip good governance. Dan Pertanggungjawaban politik adalah Suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan kompetensi teknis dimana dilaksanakan oleh lembaga negara dengan prinsip kebebasan yang dilakukan dengan bertanggung jawab sehingga tercapai hasil yang layak, efektif dan efisien untuk kepentingan umum.
URGENSI AMANDEMEN TERHADAP UUD 1945 Mahendra Kusuma
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap negara di dunia mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. UUD suatu negara memberikan gambaran dan penjelasan tentang mekanisme bekerjanya lembaga-lembaga negara di negara tersebut. Indonesia mempunyai konstitusi yang bernama UUD 1945. Sejak disahkan oleh PPKI tahun 1945, UUD 1945 belum pernah dilakukan perubahan, padahal perkembangan ketatanegaraan terus mengalami perkembangan. UUD 1945 mengalami sakralisasi di era Pemerintahan Orde Baru. Upaya untuk mengamandemen UUD 1945 waktu itu dianggap sebagai kegiatan subversi. UUD 1945 akhirnya berhasil dilakukan amandemen ketika terjadinya reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK KEPADA PESERTA DIDIKNYA Siti Rochayati
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran untuk mengoptimalkan potensi peserta didik baik dalam hal kognitif, afektif dan psikomotornya. Pendidikan diharapkan menjadikan peserta didik bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan spiritual. Dalam proses pendidikan ini terkadang tidak berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya adanya pelanggaran disiplin oleh peserta didik yang kemudian menyebabkan guru memberikan sanksi. Sanksi dari guru ini terkadang dalam bentuk sanksi fisik, yang apabila dilakukan melewati batas kewajaran akan dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik yang termasuk tindak pidana. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pidana guru yang melakukan kekerasa fisik terhadap peserta didiknya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dengan mengkaji permasalahan menggunakan literatur-literatur yang berkaitan dengan pokok penelitian dan juga perundang-undangan.Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap peserta didiknya termasuk dalam tindak pidana, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meskipun tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didiknya merupakan suatu tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana ada baiknya jenis sanksi yang digunakan lebih mengedepankan unsur pendidikan/perbaikan pelaku, yakni sanksi administrasi, tindakan dan baru kemudian sanksi pidana.
KONSEP UNIVERSAL BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN Azwar Agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya perlindungan terhadap anak dalam semua aspek kehidupanya karena anak sebagai generasi penerus dari suatu bangsa. bantuan hukum terhadap korban khususnya anak secara universal memiliki dimensi rasional dan hati nurani, bahwa korban tidak semata-mata hanya dipandang secara prosedural sebagai bagian dari proses peradilan pidana, tetapi bagaimana hukum untuk kepentingan manusia yang hak-haknya terlindungi tanpa melakukan diskriminasi. Negara harus di depan dan secara hukum mempunyai kewajiban untuk melindungi anak sesuai konstitusi hal yang sama diakui konvensi internasional yang mengatur tentang perlidungan korban, juga negara harus memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap semua pihak yang terkait dengan perlindungan anak secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepekaan atas kerugian yang diderita korban baik secara fisik dan psikis.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PIHAK MELAKUKAN PENGINGKARAN TERHADAP MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (M.O.U) Husnaini Husnaini
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. MOU dapat diartikan pula sebagai perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat suatu perjanjian yang lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti telah melakukan wanprestasi sehingga dapat .Adapun gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding dapat menimbulkan akibat hukum atau kewajiban hukum bagi pihak yang melakukan pengingkaran tersebut, antara lain:pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding,pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding ditambah dengan ganti rugi,ganti rugi,pembatalanMemorandum of Understanding;atau pembatalan Memorandum of Understanding ditambah dengan ganti rugi
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU CYBER BULLYING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Juniar Hartikasari
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan di dunia maya lebih akrab disebut dengan Cyberbullying. Kejahatan cyberbullying adalah perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri. Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying ini, salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebh sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying. Ancaman hukuman ITE lebih berat dan termasuk pidana tingkat tinggi.