Aceh sebagai Provinsi yang memiliki otonomi khusus dalam menyelenggarakan pemerintahan, turut membawa pengaruh terhadap proses penegakan hukum pidana yang didasarkan pada pelaksanaan hukum Syariat (Hukum Islam). Pengaruh tersebut dapat dilihat dari subtansi hukumnya yang diatur dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dari struktur hukumnya yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana positif Indonesia. Hal tersebut dilakukan tidak terlepas dari bentuk intergrasi terhadap keistimewaan Aceh yang didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kajian umum terhadap implementasi qanun jinayat dalam proses penegakan hukum di Aceh melalui penelitian hukum normatif hukum empiris (campuran) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun sumber data yang didapatkan berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber dan juga berdasarkan dengan kajian normatif dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa komponen penegakan hukum pidana di Aceh dalam kajian ini terdiri dari Mahkamah Syariah, Wilayatul Hisbah, dan Lembaga Adat Aceh yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri. Selain itu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana prasarana dan masyarakat
Copyrights © 2021