Daerah Irigasi merupakan bagian penting dalam proses pertanian dan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pengelolaan irigasi partisipatif dan pelaksanaannya melibatkan peran serta masyarakat, masalahnya di Daerah Irigasi Narongtong masyarakat petaninya belum semua berpartisipasi dalam pengelolaannya yang berakibat kurang terawatnya daerah irigasi ini. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana partisipasi petani terhadap pengelolaan Daerah Irigasi Narongtong Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. yang meliputi dua desa, yaitu Desa Cileles dan Desa Cilayung. Penelitian dilakukan dengan metode survey dengan menyebarkan kuesioner tertutup yang dibagikan pada para petani kemudian diolah menggunakan metode analisis deskriptif untuk mendapatkan gambaran tingkat partisipasi petani dalam pengelolaan daerah irigasi Narongtong. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa umumnya petani di kedua Desa ini tidak terlalu peduli untuk mengelola dan merawat DI Narongtong, dan lebih terfokus mengenai bagaimana sawah mereka dapat terairi air irigasi sehingga belum terjadi pemerataan terhadap penggunaan air irigasi. Hal ini dapat terjadi karena umumnya petani pada dua desa tersebut memiliki pendidikan tertinggi Sekolah Dasar (SD) yang menyebabkan pengetahuan mereka menngenai pentingnya pengelolaan Daerah Irigasi menjadi terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani di Daerah Irigasi Narongtong menganggap bahwa lokasi tersebut adalah milik pemerintah sehingga pengelolaannya harus dilakukan pemerintah. Untuk mengubah persepsi tersebut pemerintah Kabupaten Sumedang bertanggung jawab memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan daerah irigasi dan mengaktifkan Kembali P3A sebagai langkah untuk mengubah persepsi para petani.
Copyrights © 2021