AL-Daulah
VOL 10, NO 2 (2021)

MENILIK PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Septi Dyah Tirtawati (Universitas Diponegoro)
Joko Setiyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini guna memahami penerapan prinsip yurisdiksi universal negara terhadap kejahatan perompakan atau pembajakan yang terjadi di laut lepas menurut hukum internasional berdasarkan tinjauan yuridis. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Penerapan prinsip yurisdiksi universal negara terhadap kejahatan perompakan atau piracy atau pembajakan menurut hukum internasional mulai dilakukan sejak awal abad ke-17. Penghukuman terhadap pembajakan di laut secara universal dan telah ditentukan oleh hukum internasional. Penerapan prinsip yurisdiksi universal untuk mengadili para perompak sebagai salah satu kewenangan setiap negara  ini telah diberikan oleh UNCLOS 1982. Implementasi atau penerapan prinsip yurisdiksi universal oleh negara Indonesia terhadap terjadinya kejahatan perompakan atau pembajakan atau piracy di laut lepas maupun di luar wilayah negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang kemudian dijabarkan lagi pada Pasal 438, Pasal 444 hingga Pasal 446 KUHP.Kata Kunci : Laut Lepas; Perompakan; Yurisdiksi Universal

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...