NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik

Erosa Kristianty (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Luluk Lusiati Cahyarini (Kantor Notaris & PPAT Dr. Luluk Lusiati Cahyarini SH. M.Kn Kabupaten Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Land Deed Making Officials have a role in integrated Electronic Mortgage registration. The research method used is normative research. The results of the discussion of this article are that PPAT has a role and responsibility in registering Electronic Mortgage Rights, PPAT is only responsible for the process of checking land rights certificates, making APHT, reporting APHT, inputting deed data, uploading APHT and supporting data, downloading cover letters of deeds, Scanning and uploading a cover letter for the deed, things that must be considered are specifically when checking the certificate of land rights. The conclusion of this article is that PPAT's responsibility in Electronic Mortgage registration is limited to PPAT actions in the Electronic Mortgage registration process from the beginning of the process until the issuance of the Electronic Mortgage Certificate.Keywords: PPAT; electronic security rights; responsibleAbstrakPejabat Pembuat Akta Tanah berperan dalam pendaftaran Hak Tanggungan terintegrasi secara Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil pembahasan artikel ini yaitu PPAT mempunyai peran dan tanggung jawab dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik, PPAT bertanggung jawab hanya sebatas proses pengecekan sertifikat hak atas tanah, pembuatan APHT, pelaporan APHT, penginputan data akta, pengunggahan APHT dan data pendukungnya, pengunduhan surat pengantar akta, memindai (scan) dan mengunggah (upload) surat pengantar akta, hal yang harus diperhatikan yaitu khusus pada saat pengecekan sertfikat hak atas tanah. Simpulan dari artikel ini adalah tanggung jawab PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik yaitu hanya sebatas dengan tindakan PPAT dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik dari awal proses sampai dengan diterbitkannya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik.Kata Kunci: PPAT; hak tanggungan elektronik; tanggung jawab

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...