NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Jati Restuningsih (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Kholis Roisah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Adya Paramita Prabandari (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

One form of art that requires copyright protection, namely digital illustration. This is important because copyright infringement is still common in digital illustration works in Indonesia, which is not only detrimental to the economy but also to the morale of the creator. This article discusses issues related to digital illustrations including protected objects, and the digital illustration copyright protection system in Copyright Act. The research method used is normative juridical where the research refers to the norms contained in the legislation. Based on the results of the study, it was concluded that to get copyright protection digital illustrations must be Original, Creative, Fixation or have a tangible form and and because Indonesia uses a declarative system, the creator must publish his work. The digital illustration copyright protection system contained in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in addition to regulating what rights are obtained by the creator, the method of transfer also poses a threat to copyright violators, as well as ways that can be taken by the creator to obtain compensation.Keywords: Legal Protection; Copyright; Digital IllustrationAbstrakSalah satu bentuk seni rupa yang memerlukan perlindungan hak cipta yaitu ilustrasi digital. Hal tersebut penting karena masih sering ditemuinya pelanggaran hak cipta pada karya ilustrasi digital di Indonesia, yang tidak hanya merugikan secara ekonomi juga moral pencipta. Artikel ini membahas permasalahan terkait Ilustrasi digital termasuk obyek yang dilindungi, dan sistem perlindungan hak cipta ilustrasi digital dalam Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif di mana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan hak cipta ilustrasi digital harus bersifat Orisinal, Kreatif, Fiksasi atau memiliki wujud nyata dan dan karena Indonesia menggunakan sistem dekaratif maka pencipta harus mengumumkan hasil karyanya. Sistem perlindungan hak cipta ilustrasi digital yang dikandung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selain mengatur tentang Hak apa saja yang didapat oleh pencipta, cara pengalihannya juga memberikan ancaman bagi pelanggar hak cipta, serta cara yang dapat ditempuh oleh pencipta untuk mendapat ganti rugi.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Cipta; Ilustrasi Digital

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...