NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Penggunaan Bahasa Daerah Dalam Pembuatan Akta Notaris

Rafli Adlana Firstanier (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Budi Santoso (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Adya Paramita Prabandari (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Humans are social creatures who live together and need one another. Interaction and communication are needed by humans as social beings in conveying their will. Apart from Indonesian, the use of regional languages is also used in everyday life by Indonesians. This article discusses the position of regional languages in the National Law System and the legal consequences that arise when a Notary Deed contains regional languages. The research method used is normative juridical where the research refers to the norms contained in the legislation. From the research results, it is concluded that regional languages may be included in a Notary Deed as an explanation of the Indonesian language used in the Notary Deed. Furthermore, in preparing the deed, it is required to use the Indonesian language, in addition to using the Indonesian language it is declared null and void by lawKeywords: Indonesian language; local language; notarial deedAbstrakManusia adalah makhluk sosial yang hidup secara bersama-sama dan saling membutuhkan satu sama lain. Interaksi dan komunikasi dibutuhkan oleh manusia sebagai makhluk sosial dalam menyampaikan kehendaknya. Selain bahasa Indonesia, penggunaan bahasa daerah juga digunakan dalam kehidupan seharihari oleh masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas mengenai kedudukan bahasa daerah dalam Sistem Hukum Nasional dan akibat hukum yang timbul apabila dalam suatu Akta Notaris terdapat bahasa daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif di mana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pada hasil penelitian, disimpulkan bahwa bahasa daerah dimungkinkan dimuat dalam suatu Akta Notaris sebagai penjelas dari bahasa Indonesia yang digunakan dalam Akta Notaris. Lebih lanjut, dalam penyusunan akta diharuskan menggunakan Bahasa Indonesia, selain menggunakan Bahasa Indonesia maka dinyatakan batal demi hukum.Kata kunci: bahasa Indonesia; bahasa daerah; akta notaris

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...