Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana politik hukum pemberantasan kerusakan hutan dapat menangani kebakaran hutan, tujuan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder diolah dan dianalisis menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kebakaran hutan mulai pelaksanaan peraturan sampai pada penegakan hukumnya belum maksimal yang dipengaruhi oleh penanganan kebakaran yang lambang, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya penegakan hukum, dan lebih mengutamakan upaya represif dalam mengendalikan kebakaran hutan. Adapun upaya kebijakan hukum pemerintah dalam menanagani kebakaran hutan yaitu upaya pencegahan membuat peta rawan kebakaran dan memudahkan akses ke daerah yang rawan kebakaran, upaya pemadaman, upaya pasca kebakaran meliputi evaluasi, identifikiasi, rehabilitasi dan penegakan hukum, termuatnya larangan dan pengenaan sanksi dalam peraturan perundang-undangan, instruksi presiden dalam melibatkan semua lembaga negara, Pendekatan UU Tipikor dan pelibatan KPK dalam menangani kebakaran hutan, penggunakaan strict liability, pemberian insentif bagi perusahaan atau masyarakat yang tidak melakukan pembakaran hutan, dan perbankan hijau berupa sanski kepada pembakar hutan dengan tidak memberikan atau mengurangi kredit perusahaan.
Copyrights © 2021