Perlindungan terhadap profesi guru merupakan upaya melindungi guru-guru dari berbagai kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, ketidak adilan, kriminalisasi, dan perlakuan-perlakuan yang menyimpang dari siswa, orang tua dan masyarakat. Studi ini bertujuan bentuk-bentuk perlindugan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis sosisologis dalam bingkai penelitian kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam dan dokumomentasi. Analisis data dilakkan dengan Langkah-langkah dengan reduksi data, pengambilan kesimpulan. Dari penelitian yang dilaksakan. Hasil penetian ini menujukkan terdapat 1) perlidungan hukum guru melalui advokasi dan sosialisasi hukum, perlindungan dari kekerasan, 2)perlindungan profesi dengan penghasilan yang layak dan kebebasan mengeluarkan pendapat, 3) perlingungan terhdap kekayaan intelektual dengan mendorong guru berkarya, namun karya-karya tersebut belum dipatenkan.
Copyrights © 2021