Unit Pengolahan Daerah Bandung-Jawilan merupakan salah satu pengolahan air minum yang di miliki oleh PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang. Menurut Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang melalu syarat dan dapat langsung diminum. Tujuan dari kerja praktek ini adalah untuk mengetahui proses pengolahan air minum dan kualitas air yang dilaksanakan pada bulan November 2020 dengan metode observasi pada proses pengolahan air minum. Proses pengolahan dimulai dari bak intake atau bak penampungan air baku yang selanjutnya air baku akan dialirkan dengan menggunakan pipa menuju WTP (Water treatment plan) untuk dilakukan pengolahan dan selanjutnya air hasil pengolahan akan ditampung pada reservoir atau bak penampung sementara sebelum air hasil pengolahan di distribusikan ke pelanggan. Sementara hasil pengujian di laboratorium dari air baku, air pengolahan (reservoir), dan air distribusi (pelanggan) tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan PP NO. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Kualitas Air serta Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum yang ditetapkan.
Copyrights © 2021