Jurnal Dimensi
Vol 10, No 3 (2021): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2021)

ANALISIS KEBIJAKAN EKSPOR BENIH LOBSTER BERDASARKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Adelia Widya Pramesti (Unknown)
Sri Langgeng Ratnasari (Universitas Riau Kepulauan, Batam)
Gandhi Sutjahjo (Unknown)
Fanny Nugrahani (Unknown)
Debby Endayani Safitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2021

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil lobster terbesar di dunia, oleh karena itu perlu dukungan Pemrintah dalam mengembangkannya. Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui kebijakan ekspor benih lobster berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil dari penjelasan pada artikel ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang ada di Indonesia mengenai ekspor lobster berubah mulai dari PERMEN KP Nomor 1 Tahun 2015 belum mengatur secara tegas larangan bayi ekspor lobster. Hanya mengatur batasan ukuran lobster dan kondisi tertentu yang boleh ditangkap dan dilanjutkan pada PERMEN KP Nomor 56 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-Kp/2020 yang akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengizinkan ekspor baby lobster. Berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam bidang perikanan di Indonesia menganut kepentingan ekonomi dan ekologi. Pembangunan berkelanjutan memuat konsep triple bottom line mempertimbangkan tiga aspek, yaitu manfaat ekonomi, kualitas lingkungan, dan keadilan sosial. Berdasarkan hal tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perikanan berkelanjutan yaitu skema untuk menghasilkan ikan (termasuk sumber daya perikanan lainnya) yang dilakukan untuk memenuhi keberlangsungan kesehatan ekologis dan mengurangi hal-hal yang dapat menganggu keanekaragaman serta fungsi ekosistem yang dikelola sesuai hukum nasional maupun internasional dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan generasi mendatang. Dalam hal ini, jika pemerintah ingin mengizinkan kebijakan ekspor baby lobster harus sesuai dengan data potensi estimasi dan tingkat pemanfaatan sumber daya perikanan khususnya lobster yang merupakan hasil dari Kajian Komisi Nasional KAJISKAN.

Copyrights © 2021