Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam Pasal 19 KUHD yaitu merupakan Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. KUHD sendiri tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan, karena Perseroan Komanditer adalah firma. Maka dari itu, Perseroan Komanditer didirikan dengan akta pendirian yang dibuat di muka notaris, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan petikan Akta diumumkan dalam Berita Negara. Pokok permasalahannya Bagaimana kedudukan hukum Perseroan Komanditer yang tidak diumumkan dalam berita Negara dan bagaimana tanggung jawab para pengurus Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang Akta pendirian tidak diumumkan dalam Berita Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum. Perseroan Komanditer yang tidak atau belum diumumkan dalam Berita Negara Kedudukan hukum tetap sah, akan tetapi Perseroan Komanditer tersebut dianggap hanya seperti Firma. Dengan demikian tindakan Persero Komanditer terhadap pihak ketiga dianggap dilakukan secara umum, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak tertentu dan tidak satu persero yang diperkecualikan. Jika Perseroan Komanditer dianggap sama kedudukannya seperti Firma, maka Pesero Komanditer sama dengan Pesero Pengurus. Oleh karena itu tanggung jawab baik Pesero Komanditer maupun Pesero Pengurus sama yakni tanggung jawab tidak terbatas dan terhadap perikatan pada Pihak Ketiga bertanggung jawab renteng.
Copyrights © 2021