Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 20 No 4 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:4:2021

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PASAL 56 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UPAYA HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN

Faisal Ruslan (Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana)
Dani Durahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2021

Abstract

Pembunuhan dan pembunuhan direncanakan tentu memiliki actor utama dan actor pembantu dalam mensukseskan niat kejinya itu, hukuman bagi actor utama dengan actor pembantu tentu di bedakan dari segi hukumnya karna actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban serta sudah di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah. Dalam hal ini yang membantu melakukan diberikan sepertiga hukuman dari yang turut melakukan jika yang membantu melakukan memenuhi unsur Pasal 56 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sistematika penelitian hukum yuridis-normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan normative terhadap sumber hukum seperti Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Data kasus diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 6/Pid.B/2020/PN.Bms tentang pembunuhan berencana, serta literature dan teori pendukung kajian tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia. Penelitian diarahkan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan taraf sinkronisasi vertical dan horizontal untuk mencari berbagai hubungan hukum terhadap Penerapan pemidanaan delik Pembunuhan Berencana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembunuhan berencana di Indonesia adalah tindak pidana yang dilakukan oleh banyak orang dan memiliki pelaku utama sebagai otak perenanaan serta pelaku pembantu, hukuman di bedakan sepertiga hukumanya jika sudah sesuai dengan unsr Pasal, jika pelaku utama dan pelaku pembantu di samakan hukuman nya jelas melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi salah satu pihak merasa di rugikan. Mengacu pada Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, pada akhirnya perlu adanya kesadaran pada pihak yang dirugikan guna mempertahankan hukum yang adil dan damai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...