Desa menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, eksistensinya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awal keberadaannya, desa berkedudukan sebagai desa adat yang mejalankan otonominya sendiri (otonomi desa). Desa yang sejak dahulu memiliki otonominya sendiri (otonomi asli/otonomi desa), dalam beberapa kebijakan dinilai lebih ditempatkan sebagai kesatuan administratif. Saat ini desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pengaturannya sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan pada bagian-bagian penting seperti kedudukan dan otonominya. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, desa lebih dititikberatkan sebagai desa otonom dan desa administratif, ini dikarenakan istilah desa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dicantumkan secara jelas dan tegas, sehingga pada tingkat Undang-Undang (UU Nomor 6 Tahun 2014) ketidakjelasan kedudukan desa semakin terlihat. Lebih lanjut, pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada perkembangannya belum sepenuhnya memposisikan desa sebagai “subjek kekuasaan”.
Copyrights © 2021