Usaha Tenun Abantara Mandiri telah lama berdiri sejak tahun 2012, namun belum dikelola secara professional. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah (1) Manajemen usaha; (2) Bidang produksi dan (3) Pengurusan perizinan dan legalitas usaha dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi usaha tenun Abantara Mandiri. Tujuan dari Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini adalah (1) membantu mitra dalam memperbaiki manajemen usaha, (2) Untuk memperlancar bidang produksi dan (3) membantu mitra dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas usaha dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa metode pendekatan yang dilakukan yaitu observasi dan wawancara, penyuluhan, partisipasif, pembinaan, pelatihan dan pendampingan. Kesimpulan dari PKM ini adalah (1) Dalam meningkatkan Usaha Tenun Abantara Mandiri perlunya pendampingan dari para akademisi untuk memjawab permasalahan di tingkat pengusaha, apalagi di masa sulit seperti sekarang ini dengan adanya Covid-19. (2) Implementasi mesin Standing Mixer, sangat dirasakan manfaatnya bagi pengusaha sarung tenun Buton dengan menggunakan pewarna alami, karena disamping hemat waktu, tenaga juga biaya, sehingga dirasakan sangat efektif dan efisien. (3) Memberikan kepastian hokum, melalui sosialisasi hukum mengenai HKI, agar mereka menjadi paham, sehingga para penenum mendaftarkan hasil ciptaannya melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah menghasilkan 3 (tiga) hak cipta. (4) Adanya sosialisasi tentang manajemen usaha, sehingga banyak hal yang telah berubah pada Usaha Tenun Buton yang dilaksanakan oleh mitra berupa, pola pemasaran yang hanya banyak menunggu di tempat mulai gencar dipasarkan dari door to door yaitu menawarkan langsung pada para konsumen dan mulai menjajaki pemasaran online, juga ada perubahan pada pelaporan keuangan usaha, termasuk menghitung rugi laba.
Copyrights © 2021