Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022

PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE SAHAM BERIMBANG MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Vinie Rachmadiena Devianti (Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung)
Nyulistiowati Suryanti (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung)
Anita Afriana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, namun tidak mengatur mengenai persentase kepemilikan saham sehingga dapat memungkinkan terjadinya kepemilikan persentase saham berimbang dalam hal perseroan terbatas hanya memiliki dua pemegang saham. Kepemilikan saham berimbang ini adalah implementasi asas keseimbangan yang merupakan cerminan nilai-nilai positif, namun di sisi lain rentan menimbulkan permasalahan jika terjadi perselisihan diantara para pemegang saham, salah satunya yaitu terkait pembubaran perseroan terbatas. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini akan menganalisis akibat hukum terhadap perseroan terbatas yang memiliki pemegang saham dengan persentase saham berimbang serta pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas atas permohonan pemegang saham melalui penetapan pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepemilikan presentase saham berimbang dapat berakibat tidak dapat diambilnya keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS sehingga dapat menimbulkan jalan buntu bagi perseroan terbatas pada saat keadaan yang mendesak. Kedua, dalam pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas, Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memberikan kepastian hukum mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak terkait non-aktifnya perseroan selama tiga tahun atau lebih, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...