tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan dan ganti rugi dari PT. Pertamina Hulu Energi kepada masyarakat sebagai korban pencemaran lingkungan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Kegiatan pertambangan di Laut Utara Kabupaten Karawang memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan dan negara. Tetapi Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi Dari kejadian itu tidak ada lagi keuntungan, melainkan timbulnya kerusakan dan kerugian yang sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai korban pencemaran lngkungan. Maka dari itu penyelesaian sengketa dalam kasus ini adalah (non litigasi) penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur negosiasi. Yang menghasilkan sebuah keputusan adanya konpensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan akibat tumpahnya minyak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasikan, mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian di lakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara.
Copyrights © 2022