Di dalam ilmu hukum dikenal dua (2) macam hukum, ada hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan negara, sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu. Dalam pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai salah satu cabang dari ilmu hukum privat yaitu hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur di dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen ini diciptakan karena ketidakseimbangan kedudukan antara produsen dan konsumen, konsumen memiliki posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan produsen, maka dari itu Undang-undang No 8 Tahun 1999 ini hadir untuk membuat keseimbangan kedudukan antara konsumen dan produsen agar terciptanya keadilan.
Copyrights © 2022