Permasalahan dalam pertanahan di Indonesia memang sering kali terjadi, khusus nya dalam kasus sengketa tanah. Namun sayang nya akibat kurangnya kemampuan lembaga peradilan dalam menyelesaikan berbagai sengketa dibidang pertanahan membuat kepercayaan masyarakat menurun. Akibat nya masyarakat mulai menggunakan metode atau cara lain dalam menyelesaikan masalah pertanahan nya. Salah satu bentuk masalah yang sering kali terjadi di Indonesia yaitu tanah yang bersertifikat ganda, yaitu tanah yang memiliki dua sertifikat dalam satu lahan yang sama atau di Indonesia sering disebut dengan tumpang tindih lahan. Salah satu cara yang ditempuh oleh masyarakat Indonesia yaitu dengan melakukan metode alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Selain untuk menyelesaikan permasalahan sengketa, mediasi sendiri bertujuan agar permasalahan sengketa dapat diselesaikan dengan lebih murah, cepat dan efektif dan juga diharuskan atas dasar pihak yang bersengketa dapat mendapatkan keadilan dan tidak ada perbedaan.
Copyrights © 2022