Perkembangan teknologi informasi sudah menjadikan dunia sebagai pasar bersama sehingga merek mempunyi peran yang penting. Permasalahan yang akan dibahas dan dianalisa pada jurnal ini yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang karena pelanggaran merek dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek dagang melalui arbitrase berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Metode penelitian hukum yang dipakai pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa merek ialah suatu bentuk karya yang diciptakan oleh seseorang dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Negara akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar maupun kepada konsumen. Jika terjadi persoalan sengketa merek dagang dapat diselesaiakan melalui litigasi dan non litigasi. Para pengusaha banyak menggunakan jalur non litigasi khususnya arbitrase dalam menyelesaikan sengketa karena ada beberapa hal yang menjadikannya lebih efektif dibandingkan dengan metode penyelesaian sengketa lainnya.
Copyrights © 2022