Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG MELALUI ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Hanifah Isyana Maulidina (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2022

Abstract

Perkembangan teknologi informasi sudah menjadikan dunia sebagai pasar bersama sehingga merek mempunyi peran yang penting. Permasalahan yang akan dibahas dan dianalisa pada jurnal ini yaitu bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang karena pelanggaran merek dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek dagang melalui arbitrase berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Metode penelitian hukum yang dipakai pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa merek ialah suatu bentuk karya yang diciptakan oleh seseorang dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Negara akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar maupun kepada konsumen. Jika terjadi persoalan sengketa merek dagang dapat diselesaiakan melalui litigasi dan non litigasi. Para pengusaha banyak menggunakan jalur non litigasi khususnya arbitrase dalam menyelesaikan sengketa karena ada beberapa hal yang menjadikannya lebih efektif dibandingkan dengan metode penyelesaian sengketa lainnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...