Tanah warisan sangat berisiko untuk diperjualbelikan karena tanah tersebut masih atas nama pewaris atau orang yang sudah meninggal dunia, sedangkan para ahli waris ingin secepatnya tanah warisan dijual agar bisa dibagi kepada keluarga pewaris. Hak kepemilikan atas tanah tanah warisan pewaris seutuhnya milik ahli waris yang memiliki hubungan hukum dengan si pewaris. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Serta penelitian hukum normatif yang mempelajari data-data dari ketentuan atau peraturan hukum, surat kabar, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses mediasi sangat bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa jual beli tanah warisan. Dalam hal ini mediator yang berperan penting untuk menyelesaikan masalah ini dengan mendamaikan para pihak.
Copyrights © 2022