Sengketa Medik ialah sengketa yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, dimana pihak yang dirugikan memiliki kerugian yang sangat besar terutama dalam bidang Kesehatan. Dalam sengketa medik ini akan banyak sekali efek yang akan didapat dari pihak tergugat. Dalam hal ini jika para pihak ingin mencapai kata sepakat dan nama para pihak yang bersengketa tidak ingin tercemar maka solusinya ialah menggunakan penyelesaian melalu alternatif penyelesaian sengketa, bisa berupa mediasi, konsiliasi, ataupun arbitrase dimana penyelesaian sengketa tersebut sudah diatu dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternative Penyelesaian Sengketa, ada beberapa Undang-undang yang mengatur tentang pelindungan terhadap sengketa medik ini, misalnya Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang penyelesaian sengketa malptaktik medis melalui mediasi, dan beberapa aturan lainnya.
Copyrights © 2022