Tulisan ini membahas Perlindungan Hukum dan Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Penyelesaian sengketa Hak Atas Merek. Dengan adanya aturan pendaftaran atas merek merupakan suatu bentuk perlindungan hukum hak atas merek yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perlindungan atas pelanggaran hak atas merek memiliki 3 jenis penyelesaian yaitu melalui instrumen Hukum Perdata, Ketentuan Hukum Pidana (Litigasi), dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran BANI dalam penyelesaian sengketa Hak Atas Merek adalah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan untuk memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan untuk memberikan pendapat yang mengikat (biding opinion) mengenai suatu hal yang berkenaan dengan perjanjian. penyelesaian melalui (BANI) yaitu Permohonan Arbitrase, Penunjukan Arbiter, Pendaftaran Perkara, Jawaan Termohon, Tuntutan Balik, Upaya Perdamaian, Sidang Pemeriksaan, Penentapan Putusan, Penyampaian dan Pendaftaran Putusan Arbitase, dan Biaya Arbitrase.
Copyrights © 2022