Penanaman modal merupakan sebuah bentuk dari investasi langsung, sebagaimana dijelaskan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana dijelaskan pada pasal 2. Dalam sengketa investasi International menurut teori klasik berdasarkan hukum public International mengatakan bahwa Negara-lah yang mempunyai kapasitas sehingga disebut subjek hukum sedangkan pihak privat (badan hukum atau perorangan) tidak mempunyai personalitas hukum dalam mengajukan gugatan atau pelanggaran-pelanggaran hak yang dimiliki. Dalam beberapa kasus banyak investor asing yang akan memilih penyelesaian pada jalur non-litigasi, dimana arbritase merupakan pilihan favorit dalam penyelesaian sengketa investasi.Metode penelitian yuridis normative adalah metode penelitian hukum dengan meneliti dari sebuah norma-norma hukum yang berlaku atau kaidah hukum yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa investasi, seperti undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Copyrights © 2022