Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun tetap mengawasi kapal ikan dibawah 5 GT berupa pengawasan langsung agar tidak terjadi penyalahgunaan alat tangkap berjenis trawl, karena alat tangkap berjenis trawl ini merupakan alat tangkap yang sering digunakan oleh kapal kecil untuk menangkap ikan, jenis alat tangkap ini bisa merusak biota laut. Pengawasan yang dilakukan oleh SATKER PSDKP Tanjung Balai Karimun biasanya dilakukan sebulan hanya dua kali saja, dan waktu pengawasanya bersifat rahasia agar tidak diketahui oleh pemilik kapal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan oleh SATKER PSDKP Tanjung Balai Karimun terhadap kapal di bawah 5 GT yang beroperasi di perairan Tanjung Balai Karimun. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi serta menggunakan sumber data primer dan sekunder, sedangkan analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1). Dalam menjalankan tugasnya, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerapkan dua pengawasan yaitu pengawasa berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan pengawasan langsung berupa patroli. 2). Kapal dibawah 5 GT diawasi dengan pengawasan berupa patroli langsung oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Patroli dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. 3). Dalam melakukan pengawasan masih kedapatan pelanggaran alat tangkap, berjenis trawl yaitu alat tangkap terlarang yang digunakan kapal dibawah 5 GT dalam menangkp ikan. 4). Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memberikan edukasi awal terhadap pemilik kapal yang melakukan pelanngaran, dan akan menindak lanjuti apabila kedapatan kedua kali apabila melakukan pelanggaran.
Copyrights © 2021