Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa keterangan ahli merupakan salah satu jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terkait dengan kasus Illegal Logging, Hakim mendasarkan pada Pasal 16 Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dimana berdasarkan pasal tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan keterangan para ahli untuk membuktikan unsur mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Tindak Pidana Pembalakan Liar
Copyrights © 2018