Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Visum Et Repertum dalam proses perkara pidana serta keterkaitan Visum Et Repertum dengan alat bukti surat dan keterangan ahli. Sumber data penelitian ini ialah data sekunder berupa bahan hukum primer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian ini ialah data sekunder berupa bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data ialah studi pustaka berupa identifikasi hukum dan isu hukum. Teknis analisis data/bahan hukum didasarkan pada prinsip konsistensi logis antara asas-asas hukum baku terkait permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum Et Repertum selaku keterangan dalam bentuk yang formil menyangkut hal- hal yang dilihat dan ditemukan oleh dokter pada benda-benda yang diperiksa sesungguhnya adalah pengganti barang bukti dan Kedudukan Visum Et Repertum dalam hukum pembuktian dalam proses acara pidana adalah termasuk sebagai alat bukti surat.      Kata kunci : Visum Et Repertum, Pembuktian
Copyrights © 2015