Tulisan ini mendiskusikan kontestasi dalam pembaharuan hukum Islam, yang mana melibatkan peran akal dan wahyu. Dalam sejarah perkembangan hukum dan teologi Islam, penggunaan akal dan wahyu dalam menelusuri kebenaran agama selalu berada dalam ranah kontestasi. Seringkali peran akal memenangkan kontestasi, tak jarang pula peran wahyu juga memenangkan kontestasi. Salah satu mazhab yang dianggap mampu mendamaikan keduanya adalah mazhab Syafii. Pada tulisan ini, beberapa kelompok mazhab dalam Islam dijadikan sebagai telaah kritis terutama terkait penggunaan peran Masing-masing bersiteguh akan kebenaran yang dimiliki. Selain itu, artikel ini berfokus untuk mengkaji pembaharuan pemikiran hukum Islam, apakah pengambilan hukum harus kembali kepada wahyu al-Quran dan Hadist Nabi SAW atau bersandar pada akal dalam hal ini ijtihad para ulama, dan bagaimana percaturuan pemikir hukum Islam di Indonesia dalam persoalan pemikiran hukum Islam (kontekstual atau tekstual).
Copyrights © 2022