Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIATOR NON SERTIFIKAT DI KOTA KEDIRI

Emi Puasa Handayani (Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Islam Kadiri)
Zainal Arifin (Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Islam Kadiri)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Sengketa tidak berarti adanya perbedaan, namun karena ada dua pihak yang ingin sesuatu barang yang seharusnya dimiliki satu person, namun kedua belah pihak ingin menguasai, sehingga keduanya saling berusaha untuk memiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk meneliti persoalan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kota Kediri, yang diselesaikan oleh mediator non sertifi kat. Ada dua pertanyaan penelitian pertama apa makna penyelesaian sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat. Kedua bagaimana penerapan mediasi sengketa melalui mediator non sertifi kat. Hasilnya bahwa sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mediator bersertifi kat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, berlangsung secara formalitas. Mediator bersertifi kat terikat dengan aturan-aturan formal, sehingga tidak maksimal dan kurang aktif. Kehadiran mediator non sertifi kat, sangat membantu kedua pihak yang bersengketa dan mengupayakan secara maksimal. Kedua belah pihak yang bersengketa segan pada mediator non sertifi kat yang memiliki ketokohan sehingga petuah mediator dapat diterima. Penerapan mediasi sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat bisa dilalui melalui tahapan yang ditempuh secara alami.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...