Artikel ini membahas tentan persepsi istri narapidana terhadap pemenuhan nafkah serta tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri oleh suami sebagai narapidana. Kewajiban suami terhadap keluarga dalam bentuk materi atau nafkah lahir berupa pakaian, makanan, tempat tinggal, obat-obatan serta keuangan yang cukup harus dipenuhi oleh seorang suami. Nafkah merupakan sejumlah barang atau uang yang diberikan oleh seseorang untuk keperluan hidup orang yang di bawah tanggung jawab seperti istri, orang tua, anak dan keluarga. Dalam beberapa keadaan tidak semua orang yang telah menikah dapat memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing, baik sebagai istri maupun sebagai suami. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian lapangan (field research) untuk bahan bersifat primer dan kajian pustaka (library research) untuk bahan bersifat sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif, bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permasalahan-permasalahan. Dari hasil kajian ditemukan bahwa persepsi istri narapidana terhadap pemenuhan nafkah istri dapat menerima keadaan suaminya yang sedang menjalankan masa hukuman, dalam hal pemenuhan nafkah istri tersebut yang harus bekerja sendiri dalam memenuhi nafkah untuk keluarga meskipun sedikit dan dibantu oleh saudara-saudaranya. Terkait dengan tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri oleh suami sebagai narapidana maka dalam Islam tentang hal pemenuhan nafkah suami yang berstatus sebagai narapidana tidak bertentangan/sesuai dengan hukum Islam, karena Islam memberikan solusi kemudahan bahwa nafkah sesuai dengan kemampuan suami dan seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Copyrights © 2021